Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

 

Berdasarkan Peraturan Rektor ITK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal ITK bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Teknologi Kalimantan (SPMI ITK) adalah proses penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) serta pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi oleh ITK scara konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadikan mutu sebagai budaya dalam setiap kegiatan dan proses yang dilakukan oleh segenap civitas akademika ITK. Pusat Penjaminan Mutu ITK bertugas dan bertanggungjawab untuk merancang, mengimplementasikan, serta mengoordinasikan siklus PPEPP pada SPMI dan SPME serta upaya peningkatan mutu di lingkungan ITK

 

SPMI ITK terdiri atas 4 (empat) dokumen mutu yang digunakan sebagai panduan bagi pengelola di tingkat institut, jurusan, biro, lembaga, program studi, UPT dan unit lainnya di lingkungan ITK, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang meliputi:

 

  1. Kebijakan SPMI
  2. Manual SPMI
  3. Standar SPMI
  4. Formulir SPMI

 

Penetapan standar dalam SPMI ITK mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) yang terdiri dari Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Standar Pendukung

 

Dokumen terkait mengenai SPMI ITK dapat diakses melalui tautan ini